Mantan Kapolres Bukit Tinggi Ini, Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar
Mantan kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahun dan denda 2 miliar--
JPU dalam tuntutannya, menjelaskan bahwa Dody berperan menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang dari tangan ke tangan.
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Rp173 M
Hal yang memberatkan menurut JPU, aksi ikut edarkan narkoba yang dilakukan Dody adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan perwira polisi.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU.
JPU menilai perbuatan Dody juga mencoreng institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh JPU.
Sumber: