Sudah Tujuh Tahun Beroperasi, Tambak Udang Ini Belum Lengkapi Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi, SPd MAP.--
TALANG SALING, radarselumaonline, - Salah satu tambak udang yang berada di wilayah Kabupaten Seluma, bahkan diketahui jika telah beroperasi selama tujuh tahun terakhir. Yakni PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang bergerak di bidang tambak udang yang berada di wilayah Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
Namun, hingga saat ini diketahui bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi izin. Yakni kelengkapannya dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi, SPd MAP.
Dimana hingga saat ini pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tengah berusaha menghubungi pihak investor tambak udang yang berada di Desa Genting Juar. Terkait legalitas izinya beroperasi di Kabupaten Seluma.
"PT MTS telah hadir di Kabupaten Seluma sebelum diterbitkannya aplikasi OSS-RBA. Walaupun sifatnya manual terdahulu tapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi kan sudah diberikan waktu selama 3 tahun. Yakni untuk pembebasan lahan dan penentuan status lahan. Kalau memang ini milik perusahan ini kan wajib Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB). Sejauh ini dari pantauan kami PT MTS ini sudah melaksanakan aktifitas kegiatannya sudah 7 tahun lalu tanpa adanya HGU dan HGB," sampai Mulyadi.
Dirinya juga menjelaskan, jika berdasarkan KKPR Permen ATR/BPN Nomor 17 tahun 2019 dan permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021. Tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan. DPMPTSP Kabupaten Seluma mengindikasi adanya kebocoran PAD dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal tersebut lantaran, PT MTS tidak memiliki HGU. Melainkan menyewa lahan warga sekitar seluas kurang lebih 48 hektare seperti yang terdaftar dalam OSS-RBA. Bahkan mirisnya, hasil PAD dari BPHTB serta pajak tambak udang yang didapat Pemkab Seluma hanya sebesar Rp 12 juta per tahunnya.
"Selama ini memang belum ada HGU, meski di data OSS-RBA saat ini diketahui luas lahan warga yang diklaim masih disewa perusahaan ada sekitar 48 hektare. Hasil PAD yang kita dapat hanya 12 juta pertahunnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pajak tambak udang," terang Mulyadi.
Sementara itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyatakan, jika lokasi lahan tambak udang PT MTS yang dimaksud diketahui melalui peta GPS masih berupa SKT. Pihaknya mengharapkan untuk dibentuknya tim terpadu. Jika Pemkab Seluma konsisten untuk mendongkrak PAD yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Sumber: