Inspektorat Seluma Periksa Bumdes LA
Marah Halim Kepala Inspektorat Seluma--
Seperti yang diketahui, jika permintaan audit ini setelah kepala desa dan perangkat desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 menanggarkan penyertaan modal senilai Rp250 juta. Rincian dari anggaran tersebut yakni Rp125 juta untuk peternakan sapi, usaha Waserba Rp60 juta, usaha pembayaran online Rp30 juta, Usaha Bengkel Rp10 juta, usaha pupuk organik Rp10 juta, dan usaha pangkas rambut Rp10 juta. Namun, keseluruhan anggaran tersebut diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Hebat, Pemkab BS Dapat Penghargaan Tuntaskan AKS
Sehubungan dengan penyertaan modal BUMDes berkewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi ke kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran. Tidak hanya itu BUMDes juga diharapkan transprasi dalam mengelola penyertaan modal.
BUMDes merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan ekonomi warga desa melalui pengembanggan unit usaha ekonomi mereka.
Di samping itu, keberadaaan BUMDes juga diharapkan memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa (PADes) yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.(adt)
Sumber: