Dimediasi Inspektorat, Mantan Kades Kemang Manis Kembalikan Uang DD

Dimediasi Inspektorat, Mantan Kades Kemang Manis Kembalikan Uang DD

Inspektorat Kabupaten Seluma saat melakukan upaya mediasi konflik Desa Kemang Manis--



PEMATANG AUR - Konflik permasalahan Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA) yang diduga menahan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 303 juta. Pada saat ini telah terselesaikan. Hal tersebut setelah pihak Inspektorat Kabupaten Seluma pada Rabu (12/7) sore, melakukan upaya mediasi di dalam penyelesaian konflik yang sempat timbul tersebut. Pada upaya mediasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Tampak dihadiri langsung Kepala desa (Kades) nonaktif Desa Kemang Manis, Tantawi, Camat Semidang Alas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, perangkat Desa Kemang Manis dan juga Ketua BPD Kemang Manis. "Iya, tadi sudah kita lakukan mediasi terkait dengan konflik tersebut," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk saat dikonfirmasi Radar Seluma.




Marah Halim juga menambahkan, jika untuk penyetoran uang DD yang hanya tinggal sekitar Rp 82 jutaan yang belum dikembalikan atau distorkan ke kas desa. Akan diberikan waktu paling lambat pada hari Senin mendatang. "Paling lambat hari Senin depan sudah disetorkan. Untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan akan diperhitungkan kembali. Jika nantinya uang kades terpakai maka akan dikembalikan atau dibayar setelah uang disetorkan ke kas desa," tegasnya.



Sementara itu, Camat Semidang Alas, Sudarto mengatakan, terkait dengan adanya konflik tersebut. Dirinya sudah memastikan bahwa dana yang ada sudah disetorkan ke kas desa. Sehingga permasalahan sudah tidak ada lagi. Dirinya juga membenarkan, terkait dengan adanya dana yang sudah terpakai untuk pembangunan desa. Namun nantinya semua dana tersebut dikembalikan dulu uangnya ke kas desa secara utuh. Sehingga nantinya barulah uangnya dikeluarkan lagi jumlahnya sesuai dengan SPJ yang ada. "Ada Rp 303 juta uang yang ada sama Kades dan akan dikembalikan terlebih dahulu secara utuh ke kas desa. Nanti barulah dipotong setelah menyertakan SPJ dari kegiatan pembangunan," terang Camat.




Sekedar mengingatkan, jika permasalahan ini dimulai dari pengaduan Bendahara Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Wahyu Cahyanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang Manis, Sutrisno pada Selasa malam (27/6) ke Bupati Seluma, Erwin Octavian yang mengeluhkan Kades Kemang Manis, Tantawi menahan DD, padahal sudah mengajukan cuti. Bahkan anggota BPD Kemang Manis juga sempat membuat laporan terkait ulah Kades tersebut ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk ditindaklanjuti karena Kades diduga menyalahgunakan wewenang.(ctr)

 

Sumber: