Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Padang Genting Divonis Setahun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Padang Genting Divonis Setahun

Sdiang putusan mantan kades dan aparat desa di Seluma--

 
 
 
BENGKULU, radarseluma.dsiway.id  - Mantan Kepala Desa Padang Genting Endang Miharjo dan rekannya,  Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting, Herlian mulyadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), kemarin menjalani sidang vonis. Keempat terdakwa ini, dinyatakan terbukti bersalah  pada pengerjaan jalan program dana desa Padang Genting tahun 2017.
 
Vonis setahun ini, lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke empat terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
 
 
 
Mantan Kades bersama  tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu.
 
 
"Untuk ke empat terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi dalam program kegiatan anggaran DD dalam pengelolaan jalan Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017, telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Ke empat terdakwa dijatuhkan vonis hukuman sama," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
 
 
 
Dimana ke empat terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi dalam program kegiatan anggaran DD dalam pengelolaan jalan Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017. Dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Atas kasus tersebut kedua terdakwa dijatuhkan hukuman vonis yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni dengan vonis hukuman 1 tahun penjara, denda masing-masing Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
 
 
 
"Untuk vonis ke empat terdakwa sama. Sedangkan untuk pidana pengganti masing-masing sesuia yang disetor oleh para persakwa," terangnya.
 
 
Diketahui jika keempat terdakwa sebenarnya  telah mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 107 juta.
 
Sekedar mengingatkan, jika dalam penanganan kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran DD dalam pengelolaan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.
 
 
 
Kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448949000.
 
Terkait dugaan penyelewengan DD Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Pada saat ini masih dalam tahap penyidikan, tentang item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.(ctr)
 
 
 
 

Sumber: