Didakwa Rugikan Negara 74,3 T, Pengusaha Kebun Ngaku Bisa Gila

Didakwa Rugikan Negara 74,3 T, Pengusaha Kebun Ngaku Bisa Gila

--

 

JAKARTA, RADARSELUMA. DISWAY.ID - Pemilik Perusahaan PT Duta Palma dan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, mengaku kager dengan dakwaan JPU. Padalnya dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan sawit PT Duta Palma ini tadi, Kamis 0 September 2022, dia didakwa merugikan negera sampai 74,3 T.

 

Mendengar dakwaan JPU tersebut, Pemilik Perusahaan PT Duta Palma dan terdakwa kasus tersebut, Surya Darmadi mengaku kaget bukan alang kepalang. Dia menilai, dakwaan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dan aneh.

 

"Tidak masuk akal. Kebun saya Cuma nilainya 4 T, disebutkan mengakibatkan kerugian awalnya 78 triliun, terus sekarang dakwaan 74,3 triliun. Waduh, saya lihat angkanya mengerikan. Bisa gila saya," katanya usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

 

 

Surya Darmadi menyangkal bahwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Dia merasa dituduh melakukan hal yang tidak dilakukannya.

 

"Saya tidak korupsi, saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi," tegasnya.

 

 

 

Menurutnya, lahan yang dimilikinya itu sudah memiliki surat keterangan usaha (SGU).

 

"Lahan saya sudah ada HGU, ada izinnya." tandasnya.

 

 

Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.

 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

 

 

Sidang hari ini (8/9) diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap Surya Darmadi. Sidang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja.

 

Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Surya Darmadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dibalut rompi berwarna pink dan duduk di bangku pesakitan.

 

Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupi tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

 

Agenda diawali dengan pembukaan sidang  oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Fahzal Hendri.

 

Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Jaksa Wagiyo. (Rafi Adhi Pratama)

 

 

 

Usai menjalankan sidang pertamanya, Surya Darmadi mengeluhkan semua rekening miliknya diblokir.

 

 

"Saya punya perusahaan rekening diblokir," katanya kepada awak media usai sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 8 September 2022.

 

Diucapkannya, akibat diblokirnya rekeningnya tersebut membuat karyawannya tidak bisa diberikan gaji sejauh ini.

 

 

"Karyawan semua gak bisa bayar gaji. Tidak ada bijak, karyawan 23 ribu sampai hari ini rekening saya diblokir," ucap Surya Darmadi.

 

 

 

 

Dijelaskannya, rekening yang diblokir bukan hanya perusahaan bidang perkebunannya saja, tetapi bisnis lainnya juga terkena dampak.

 

"Diluar kebun juga diblokir, hotel. Menghancurkan perusahaan saya," jelasnya.

 

 

Meski begitu, dirinya menegaskan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

 

"Saya dituduh kabur, korupsi. Tapi saya kooperatif." tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.(**)

 

 

 

Sumber: