Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

--

 

Pada akhirnya proses Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tanjung Aur 2 dimenangkan oleh Guhan Aidi.

 

 

 

SM yang menjadi lawan kemudian melaporkan Guhan Aidi ke Polres Kaur dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.

 

Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim, SH, beberapa waktu lalu kepada Radar Kaur (RKa) via telepon menyampaikan bahwa pihak yang kalah dalam Pilkades Tanjung Aur II telah melaporkan kliennya ke Polres Kaur. Atas sangkaan Ijazah Palsu.

 

Dijelaskan oleh Deden, jika ini terkait Pilkades harusnya pihak lawan menggunakan sarana penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkades.

 

Bukan dengan cara laporan ke pihak kepolisian.

 

 

“Kondisi saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Kaur telah selesai. Bahkan klien kami sudah dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Aur II pada Senin 17 Januari 2022 lalu,” kata Deden Abdul Hakim.

Sumber: