Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini
--
Menurutnya, lanjut Deden, apa yang dilakukan oleh SM sudah keterlaluan dan menzalimi kliennya karena secara nyata kesarjanaan yang diperoleh kliennya ini adalah sah.
“Perbuatan pencemaran nama baik terhadap klien kami dilakukan dengan cara menyampaikan kepada beberapa orang bahwa klien kami menggunakan Ijazah palsu. Hal inilah yang menurut kami unsur Pasal 310 KUHP terpenuhi dan kami berharap pihak Kepolisian Resor Kaur memproses pengaduan kami,” terang Deden.
Sambungnya, bukti bahwa perolehan kesarjanaan hukum dari klien telah diserahkan dan diperlihatkan ke Kepolisian Kaur.
Mulai dari Ijazah, Transkrip Nilai, Foto Wisuda, Daftar Alumni, Skripsi bahkan video dilaksanakannya wisuda.
“Kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak kampus dimana klien kami kuliah dan tidak menutup kemungkinan pihak kampus pun akan melakukan hal yang sama dengan kami untuk melaporkan pencemaran nama baik,” katanya.
“Karena apa yang telah dilakukan oleh SM telah menciderai harkat martabat dan nama baik klien kami serta kampus civitas akademik Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kami minta SM mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan,” tutup Deden.
Sumber: