Satlantas Polres Seluma Tetapkan Sopir Truk Box Tersangka, Tabrak Polisi Sampai Tewas

Sopir truk box yang jadi tersangka--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma akhirnya menetapkan sopir truk box bermuatan paket barang shopee dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9036 UXX, status tersangka.
Pasca kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BD 5936 CE yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Padang Guci Ulu, Kabupaten Kaur. Yakni Alm Aipda Suprapto, pada 26 Maret 2025 yang lalu. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk pada saat menggelar press release, pada Jumat 11 April 2025 siang, seusai sholat Jumat.
BACA JUGA:Lee Kum Kee Merefleksikan Kemitraan dengan Penghargaan 50 Restoran Terbaik Asia 2025
Dikatakan Kapolres Seluma, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh unit Gakkum Satlantas Polres Seluma. Sopir truk box yang dikendarai Mahfut Ramadan (22), warga Desa Penjambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Provinsi Bandar Lampung tersebut disebabkan karena faktor kelalaian.
Kronologis kejadiannya ketika itu, truk box tersebut melaju kencang dari arah Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan menuju ke arah Kota Bengkulu. Namun saat dijalan menikung sang sopir hilang kendali hingga menabrak pengendara yang melaju dari arah berlawanan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan sopir truk itu sendiri kecelakaan maut ini disebabkan murni karena kelalaian sopir truk, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," sampai Kapolres.
Dirinya juga mengatakan, kendati sudah ada upaya perdamaian dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun upaya penegakan hukum tetap dilakukan karena sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Sumber: