Satlantas Polres Seluma Tetapkan Sopir Truk Box Tersangka, Tabrak Polisi Sampai Tewas
Sopir truk box yang jadi tersangka--
Dalam press Conference yang digelar di Mapolres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk dengan didampingi oleh Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, S Sos MH Kasi Humas dan Kanit Gakkum.
BACA JUGA:5 Obat Batuk Alami Ampuh untuk Balita: Aman, Efektif, dan Mudah Ditemukan
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda 12 juta rupiah," pungkasnya.(ctr)
Sumber: