Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

--

 

 

Didalam pemilihan pemilihan kepala desa itu berhasil dimenangkan tersangka GA.

 

Tentunya pemalsuan dokumen ini merupakan tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

 

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dalam waktu dekat kita akan memangil saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Kapolres.

 

Kades Sudah Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik

 

Sementara itu, setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah awal tahun 2022. Kades Tanjung Aur 2, Guhan Aidi,SH juga memilih jalur hukum.

 

Kades melapor balik ke Polres Kaur dengan didampingi oleh 2 orang pengacara. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

 

Konflik ini bermula saat keikutsertaan Guhan Aidi sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Aur 2.

Sumber: