Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

--

 

Selain memiliki dokumen yang sah pihaknya juga memiliki bukti-bukti lainnya.

 

Dikatakannya, pihaknya yakin dan memastikan bahwa dokumen ijazah yang dimiliki GA asli dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang sah.

 

 

 

Ijazah yang dimiliki kliennya GA setelah melalui serangkaian perkuliahan jarak jauh.

 

Dimana dulu kuliah jarak jauh masih diperbolehkan dan tidak dilarang.

 

"GA mendapatkan ijazahnya dengan mengikuti perkuliahan jarak jauh. Dulu kan belum dilarang. Berbeda saat ini kelas jarak jauh sudah tidak diperbolehkan lagi," urai penasihat hukum GA.

 

Bukti perkuliahan yang diikuti oleh kliennya GA itu dapat dilihat dari dokumen-dokumennya. Dan juga nama teman-teman seangkatan perkuliahan GA.

 

Sumber: