Sengketa Tanah mantan Wapres JK Memanas, ATR/BPN Tegaskan Kewenangan Eksekusi Ada di PN Makassar

Sengketa Tanah mantan Wapres JK Memanas, ATR/BPN Tegaskan Kewenangan Eksekusi Ada di PN Makassar

Nusron wahid--

 

 

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan penjelasan terbaru terkait sengketa tanah antara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group. Nusron menegaskan bahwa terdapat dua dasar hak berbeda yang melekat pada lahan yang dipersengketakan.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Namun pada lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) milik PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak awal 1990-an.

 

Tak hanya dua dasar hak itu, sengketa ini juga bersinggungan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang. Namun Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku bagi pihak lain yang berada di lokasi yang sama.

 

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).

 

Nusron juga menegaskan bahwa eksekusi di lapangan sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sesuai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

 

 

“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

 

Sumber: