Sengketa Tanah mantan Wapres JK Memanas, ATR/BPN Tegaskan Kewenangan Eksekusi Ada di PN Makassar
Nusron wahid--
Kantor Pertanahan Kota Makassar disebut telah mengirim surat resmi kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek. Konstatiring adalah proses pencocokan objek di lapangan dengan amar putusan pengadilan.
Nusron menambahkan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga ini merupakan kasus lama yang sudah berlangsung sejak era 1990-an, melibatkan PT Hadji Kalla, PT GMTD yang terafiliasi Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, termasuk sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat ganda dan overlapping di masa mendatang.
“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Nusron.
BACA JUGA:Hilangnya Amanah dari Hati Manusia: Tanda Kerusakan Zaman dan Runtuhnya Moral Umat
BACA JUGA:Same Day Service , Cara TIKI Dukung UMKM Kuliner ke Nusantara
Sementara itu, informasi dari detikFinance menyebut PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi yang bekerja sama dengan Lippo Group. Lippo masuk melalui kepemilikan saham PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5%. GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga berdasarkan kemenangan gugatan di PN Makassar.
Di sisi lain, Jusuf Kalla menuding GMTD melakukan rekayasa atas sengketa tersebut. JK menegaskan bahwa lahan itu dimiliki PT Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi dan telah dikuasai selama 30 tahun.
Sumber: