Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan

Kemenpan RB--

Calon pelamar yang mendaftar akan mengikuti seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, pelamar akan menjalani seleksi kompetensi sesuai jabatan yang dilamar.

 

7. Penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK)

 

Pelamar yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) yang diterbitkan oleh BKN. Nomor ini menjadi identitas resmi sebagai pegawai pemerintah dengan status PPPK paruh waktu.

 

8. Penandatanganan Perjanjian Kerja

 

Tahap terakhir adalah penandatanganan kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban pegawai PPPK paruh waktu, termasuk durasi masa kerja, hak gaji, serta ketentuan lain yang relevan.

 

BACA JUGA:Doa-Doa Peneguh Hijrah: Menjaga Istiqamah dalam Perjalanan Menuju Allah

BACA JUGA:Pengumuman Resmi CPNS 2025: Formasi, Syarat, dan Cara Pendaftaran

 

Komitmen MenPAN-RB: Transparansi dan Akuntabilitas

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu harus berjalan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah tidak mentolerir adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik yang dapat merugikan calon pelamar.

Sumber:

Berita Terkait