Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan

Kemenpan RB--

Efisiensi anggaran di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan belanja pegawai.

 

MenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun bagi tenaga kerja yang ingin bekerja di sektor pemerintahan dengan waktu lebih fleksibel.

 

Delapan Tahapan Wajib dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

 

Agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, MenPAN-RB telah menetapkan delapan tahapan penting yang wajib dilakukan dalam pengangkatan PPPK paruh waktu. Berikut penjelasannya:

 

1. Perencanaan Formasi

 

Setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun analisis kebutuhan tenaga kerja, termasuk menentukan jabatan yang memungkinkan diterapkan sistem kerja paruh waktu. Analisis ini mencakup beban kerja, kualifikasi yang dibutuhkan, serta perkiraan anggaran yang disiapkan.

 

2. Usulan Formasi ke MenPAN-RB

 

Setelah perencanaan selesai, instansi pemerintah wajib mengajukan usulan formasi ke MenPAN-RB. Pengajuan ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan resmi sebelum dilanjutkan ke tahap rekrutmen.

Sumber:

Berita Terkait