Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan
Kemenpan RB--
3. Verifikasi dan Validasi Data
Usulan formasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini bertujuan memastikan data yang diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan nyata di lapangan.
4. Penetapan Formasi
Setelah melewati tahap verifikasi, MenPAN-RB menetapkan jumlah formasi PPPK paruh waktu yang disetujui. Penetapan formasi ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk melaksanakan proses rekrutmen.
5. Pengumuman Rekrutmen
Instansi pemerintah kemudian wajib mengumumkan secara terbuka mengenai formasi yang tersedia. Informasi yang diumumkan meliputi jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, persyaratan administrasi, serta tata cara pendaftaran.
6. Seleksi Administrasi dan Kompetensi
Sumber: