Mengatur pengadaan lahan dan menyelesaikan sengketa pertanahan.
Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
Mengelola data informasi lahan pertanian berkelanjutan.
BACA JUGA:Lewat Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI, Menteri ATR/ BPN Sampaikan Ini
Memfasilitasi penelitian dan pengembangan pertanahan.
Mengembangkan SDM pertanahan.
BPN memiliki kantor wilayah di tingkat provinsi dan kantor pertanahan di kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas di lapangan.
Kementerian ATR: Fokus pada kebijakan agraria, tata ruang, dan pengadaan tanah.
BPN: Bertanggung jawab teknis-operasional pertanahan, termasuk pendaftaran tanah, pemetaan, hingga penyelesaian sengketa.