Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam mengatur urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 dan 48 Tahun 2020.
1. Peran Kementerian ATR
Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 47 Tahun 2020, Kementerian ATR bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Fungsi utamanya meliputi:
Menyusun, menetapkan, dan menjalankan kebijakan terkait tata ruang, pertanahan, dan agraria.
Mengendalikan pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah.
Mengadakan pengadaan tanah serta menangani berbagai isu pertanahan.
Melaksanakan pengawasan, koordinasi, dan supervisi kebijakan, termasuk di daerah.