Mengelola aset negara dan memberikan dukungan administratif.
Struktur organisasi kementerian ini meliputi staf ahli, direktorat jenderal, inspektorat, sekretariat, pusat kebijakan, serta lembaga pendidikan seperti Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
2. Tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Perpres Nomor 48 Tahun 2020 menegaskan bahwa BPN bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pertanahan.
Tanggung jawab BPN mencakup:
Menyusun dan menetapkan kebijakan pertanahan.
Melaksanakan survei, pengukuran, dan pemetaan tanah.
Mengurus pendaftaran, penetapan hak, serta pemberdayaan masyarakat.