Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Simak Penjelasannya

Minggu 17-08-2025,18:15 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

NASIONAL - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan sistem kontrak terbatas. Status ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu karena jam kerja serta beban tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025. Meski bekerja dengan durasi yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu, keduanya tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN.

 

Status Hukum dan Hak PPPK Paruh Waktu

 

Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi dengan hak dan kewajiban yang diatur negara. Mereka berhak mendapatkan gaji sesuai ketentuan, tunjangan tertentu, serta perlindungan hukum terkait status kepegawaiannya.

Namun, ada perbedaan yang perlu diperhatikan. Jika seorang PPPK Paruh Waktu berpindah instansi, maka statusnya otomatis dianggap mengundurkan diri. Hal ini membuat masa kerja dan kontrak yang berlaku menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian status mereka, termasuk saat berhubungan dengan lembaga keuangan.

 

Bisa Digadaikan di Bank?

 

Pertanyaan yang banyak muncul adalah: apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan di bank?

Jawabannya adalah bisa. SK PPPK Paruh Waktu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SK PPPK Penuh Waktu maupun SK ASN lainnya. Sejumlah bank sudah menerima SK ini sebagai agunan pinjaman.

Namun, perlu dicatat bahwa keputusan penerimaan SK PPPK Paruh Waktu tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang langsung menerima SK tersebut, ada juga yang lebih selektif dan menerapkan syarat tambahan.

 

Kategori :