Durasi kontrak kerja, apakah masih panjang atau segera berakhir.
Reputasi kredit pemohon, termasuk riwayat pinjaman sebelumnya.
Kebijakan internal bank, karena tidak semua bank membuka produk pinjaman berbasis SK PPPK.
BACA JUGA: Bupati Seluma Serahkan Ambulance Bantuan Gubernur ke Desa, Saat Upacara HUT RI ke-80
BACA JUGA:Selasa, Banmus Jadwalkan Pelantikan Ketua DPRD
Di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, pemerintah memastikan bahwa tidak ada perbedaan substantif antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Bahkan, SK keduanya sama-sama dapat digadaikan ke bank. Fakta ini menunjukkan bahwa status PPPK Paruh Waktu tetap diakui secara resmi dan memiliki nilai di mata lembaga keuangan.
AspekKeteranganStatus SK PPPK Paruh WaktuSetara dengan SK ASN lainnyaBisa Digunakan Sebagai AgunanYa, tergantung kebijakan bankSyarat UmumMasa kerja minimal, SK legalisir, slip gaji, rekomendasi instansiPertimbangan BankMasa kontrak, riwayat kredit, kebijakan internal bankContoh ImplementasiJawa Timur: SK PPPK Paruh Waktu diterima di bank
SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan di bank, sama seperti SK PPPK Penuh Waktu maupun ASN lain. Meski begitu, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda, sehingga penting bagi pemohon untuk mengecek terlebih dahulu aturan yang berlaku di lembaga keuangan tujuan.
Bagi PPPK Paruh Waktu, hal ini tentu menjadi kabar baik karena memberikan akses terhadap layanan pinjaman dan pembiayaan resmi melalui bank.