Kadis ESDM Jatim Ditangkap Jaksa di Bandara, Tersangka Pungli Perizinan
Kadis ESDM Jatim ditangkap jaksa--
Surabaya, Radarseluma.disway.id - Bersih-bersih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan. Lalu Aris ditangkap Kejati di Bandara Juanda usai mengambil surat keputusan (SK) Penyelidik Bumi Ahli Utama.
Aris diketahui akan pensiun pada Juli 2026 mendatang. Dia diketahui sedang mengajukan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Kepuasan Publik dan Gerakkan Ekonomi Rakyat
BACA JUGA:Spesifikasi Emmo JVX GT, Motor Listrik Operasional MBG
Aris mengambil SK Jabatan Penyelidik Bumi Ahli Utama di Jakarta dan kembali ke Surabaya pada Kamis (16/4). Pada saat kedatangannya di Surabaya itulah, saat baru saja turun dari pesawat, Aris disambut oleh Tim Pidsus Kejati Jatim. Dia dan stafnya diajak ke Kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo.
Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat adanya praktik lancung berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di dinas tersebut. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas langsung menyisir sejumlah lokasi untuk mencari dokumen pendukung.
Sumber: