Polda Bengkulu Tangkap Residivis Penimbun Solar Bersubsidi di Seluma

Polda Bengkulu Tangkap Residivis Penimbun Solar Bersubsidi di Seluma

Solar subsidi yang ditimbun--

 

SUKARAJA, Seluma, Radarseluma.Disway.id - Tim Unit I Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Seluma. Seorang pria berinisial YA (33) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan SUKARAJA, ditangkap saat tengah beraktivitas di warung kelontong miliknya.

 

BACA JUGA:3.670 ASN Seluma Buat Pernyataan Bersedia Potong Gaji, Bayar Zakat ke Baznas

BACA JUGA: Lagi Viral! Wanita Keguguran terpaksa Ditandu ke Rumah Sakit Lantaran Jalan Buruk di Kabupaten Kaur

YA diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis bersalah pada tahun 2024. Namun, hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera. Kali ini, dirinya kembali nekat menimbun dan memperdagangkan bio solar bersubsidi secara ilegal.

 


Mobil diamankan--

"Seorang tersangka telah diamankan dan ditetapkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Kabupaten Seluma," sampai Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, SIK MSi melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, SIK MM MAP CPHR CBA.

 

Penangkapan YA dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di warung milik tersangka, yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli BBM oleh sopir-sopir truk dan pengunjung luar daerah.

 

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, SIK menjelaskan bahwa, tersangka mendapatkan pasokan solar subsidi dari para sopir ekspedisi dan pengunjal dari luar daerah. Solar tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali dengan cara curang.

 

Sumber: