Polda Bengkulu Tangkap Residivis Penimbun Solar Bersubsidi di Seluma
Solar subsidi yang ditimbun--
"Setiap jerigen berkapasitas 35 liter dibeli tersangka seharga Rp 300 ribu. Namun saat dijual kembali, isinya hanya 32 liter dengan harga Rp 320 ribu. Selisih volume ini dijadikan keuntungan tambahan oleh tersangka," jelas Kompol Mirza.
BACA JUGA: Bank Mandiri Hadirkan Lingkungan Belajar Layak Di Jabodetabek, Mandiri Peduli Pendidikan
Praktik ilegal ini memanfaatkan kondisi kelangkaan bio solar subsidi yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Bengkulu. Para sopir ekspedisi yang kesulitan mendapat solar di SPBU resmi, akhirnya membeli dari jalur tidak sah, seperti yang dilakukan oleh YA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 640 liter bio solar dalam jerigen, satu unit mobil minibus diesel, satu unit pompa elektrik dan sejumlah selang yang digunakan dalam aktivitas pengisian BBM.
Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi hingga Rp60 miliar.
BACA JUGA:Toyota Agya Model Baru Desain Simpel dan Gagah, Mesin Berkualitas Nyaman di Perjalanan
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi atau perdagangan ilegal BBM di lingkungan sekitar.(ctr)
Sumber: