Penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan (BPN).
Biaya yang Dikenakan
Meskipun program ini disebut gratis, ada beberapa biaya yang mungkin tetap muncul, antara lain:
Biaya administrasi desa (fotokopi, materai, perlengkapan).
Pemasangan tanda batas tanah.
Biaya pembuatan akta tanah (jika belum ada).
Pajak-pajak seperti BPHTB dan PPh (jika tidak dibebaskan oleh kebijakan daerah).
Namun, seluruh biaya pokok pengurusan, seperti pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN, ditanggung oleh pemerintah.