Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kecuali tergolong masyarakat tidak mampu.
Proses Pengurusan Sertifikat
Berikut tahapan pengurusan sertifikat melalui program PTSL:
Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh panitia desa.
Penyuluhan kepada masyarakat oleh petugas BPN.
Pengukuran tanah oleh petugas, dibantu masyarakat melalui pemasangan tanda batas (GEMAPATAS).
Pengumpulan dan pemeriksaan data fisik serta data yuridis.
Pengumuman hasil verifikasi selama 14 hari untuk menampung sanggahan.