Masyarakat diminta mengecek keikutsertaan wilayahnya dengan menghubungi aparat desa atau kantor pertanahan setempat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengikuti program ini, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Surat permohonan PTSL yang sudah ditandatangani di atas materai.
Bukti kepemilikan tanah seperti girik, akta jual beli, atau letter C.
Surat pernyataan batas tanah dan berita acara kesaksian (disertai KTP dua orang saksi).
Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.