Aset Mantan Bupati Seluma yang Disita Jaksa, Terancam Dirampas untuk Negara

 Aset Mantan Bupati Seluma yang Disita Jaksa, Terancam Dirampas untuk Negara

Ruko Murman Effrendi yang baru selesai dibangun disita jaksa--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Sejumlah aset milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH alias Ujang Puguk, yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma, terancam dirampas untuk negara.

BACA JUGA:Seleksi JPT Seluma Masuk Tahap Wawancara, 3 Besar akan Diumumkan

Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan hukuman terhadap Murman Effendi selama 6 tahun penjara.

 

Selain pidana badan, Murman juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 10.653.000.000 kepada terdakwa. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu proses hukum yang akan ditempuh pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH mengatakan, eksekusi terhadap aset yang telah disita baru dapat dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

"Yang jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu putusannya berkekuatan hukum tetap. Karena informasinya dari pihak terdakwa sedang mengajukan banding," ujar Renaldho.

Sumber: