Kamu Pengen Menjadi Pengurus dan Anggota Koperasi Merah Putih Program Presiden Prabowo-Gibran? Ini Syaratnya!

Jumat 30-05-2025,19:00 WIB
Reporter : juliirawan
Editor : juliirawan

1. Anggota Aktif Koperasi

Hanya anggota yang telah aktif minimal 1 tahun (tergantung AD/ART koperasi) yang berhak mencalonkan diri sebagai pengurus.

2. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat

Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman organisasi atau manajemen usaha.

3. Bersedia Bekerja dengan Integritas dan Profesionalisme

Pengurus harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan sesuai prinsip koperasi.

4. Tidak Terlibat dalam Kasus Hukum atau Pidana

Integritas pengurus menjadi fondasi kepercayaan anggota terhadap koperasi.

5. Dipilih Melalui Rapat Anggota

Pengurus koperasi dipilih melalui forum rapat anggota tahunan (RAT) atau rapat khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mendaftar sebagai Anggota atau Pengurus

Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Koperasi Merah Putih Terdekat

Setiap kabupaten/kota akan memiliki cabang koperasi ini, atau minimal ada sekretariat pendaftaran.

2. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen biasanya meliputi fotokopi KTP, KK, dan pas foto, serta data usaha (jika ada).

2. Mengikuti Orientasi atau Sosialisasi

Kategori :