1. Anggota Aktif Koperasi
Hanya anggota yang telah aktif minimal 1 tahun (tergantung AD/ART koperasi) yang berhak mencalonkan diri sebagai pengurus.
2. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat
Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman organisasi atau manajemen usaha.
3. Bersedia Bekerja dengan Integritas dan Profesionalisme
Pengurus harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan sesuai prinsip koperasi.
4. Tidak Terlibat dalam Kasus Hukum atau Pidana
Integritas pengurus menjadi fondasi kepercayaan anggota terhadap koperasi.
5. Dipilih Melalui Rapat Anggota
Pengurus koperasi dipilih melalui forum rapat anggota tahunan (RAT) atau rapat khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mendaftar sebagai Anggota atau Pengurus
Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Koperasi Merah Putih Terdekat
Setiap kabupaten/kota akan memiliki cabang koperasi ini, atau minimal ada sekretariat pendaftaran.
2. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen Persyaratan
Dokumen biasanya meliputi fotokopi KTP, KK, dan pas foto, serta data usaha (jika ada).
2. Mengikuti Orientasi atau Sosialisasi