Kamu Pengen Menjadi Pengurus dan Anggota Koperasi Merah Putih Program Presiden Prabowo-Gibran? Ini Syaratnya!

Jumat 30-05-2025,19:00 WIB
Reporter : juliirawan
Editor : juliirawan

BACA JUGA:Dorong Perekonomian Warga, Kelurahan Talang Saling Gelar Sosialisasi Kewirausahaan dan UMKM

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

Siapa saja bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih, asalkan memenuhi syarat dasar berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon anggota wajib berstatus WNI dengan KTP yang masih berlaku.

2. Berusia Minimal 17 Tahun atau Telah Menikah

Kriteria usia mengikuti standar umum keanggotaan koperasi, yaitu minimal 17 tahun atau sudah menikah.

3. Berminat dan Berkomitmen Aktif dalam Kegiatan Koperasi

Anggota tidak boleh hanya bersifat pasif. Keterlibatan dalam rapat anggota, pelatihan, dan kegiatan usaha koperasi sangat dianjurkan.

4. Memiliki Usaha atau Kegiatan Produktif

Diutamakan bagi mereka yang memiliki usaha mikro atau kecil, baik di sektor pertanian, perikanan, industri rumah tangga, jasa, maupun perdagangan.

5. Membayar Simpanan Pokok dan Wajib

Seperti koperasi pada umumnya, anggota wajib membayar simpanan pokok (sekali saat bergabung) dan simpanan wajib (bulanan). Besarannya akan ditentukan oleh kebijakan koperasi setempat.

6. Menandatangani Pernyataan Loyalitas terhadap Prinsip Koperasi Merah Putih

Calon anggota harus memahami dan menyepakati prinsip-prinsip koperasi, seperti kejujuran, transparansi, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi semangat nasionalisme dan persatuan bangsa.

BACA JUGA:Ada Bocah 10 Tahun di Seluma Diduga Meninggal Akibat DBD, Dinkes Belum Terima Laporan

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Menjadi pengurus koperasi bukan sekadar posisi administratif, melainkan peran strategis dalam menjalankan roda organisasi. Untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, ada beberapa syarat tambahan:

Kategori :