Berikut Tip Bagi Anda Dalam Upaya Menagih Hutang Macet, 5 Strategi Efektif Sesuai Hukum

Kamis 15-08-2024,15:11 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Bila somasi tidak memberikan hasil, selanjutnya Anda maju melakukan tindakan hukum dengan mengajukan tuntutan di badan arbitrase atau pengadilan untuk menyelesaikan masalah hutang.

 

 

5 Cara Menagih Hutang Secara Hukum

 

Metode #1: Arbitrase

Konsep Menagih Hutang Melalui Arbitrase

 

Arbitrase merupakan cara menagih hutang dan penyelesaian sengketa perdata atau bisnis di luar lingkup peradilan umum. 

 

Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa memberikan kewenangan kepada Arbiter, yang merupakan profesional independen dan berpengalaman lebih dari 15 tahun, untuk menentukan solusi yang adil dan mengikat. Proses arbitrase ini bersifat tertutup untuk umum, berbeda dengan peradilan umum yang terbuka.

 

Penyelesaian sengketa penagihan hutang melalui arbitrase bisa dilakukan bila perjanjian yang disepakati yang memuat klausul arbitrase akan menjadi jalan keluar penyelesaian bila terjadi masalah.

 

Lembaga arbitrase yang terdaftar di Indonesia untuk penyelesaian sengketa perdata atau bisnis antara lain:

 

Kategori :