Bila somasi tidak memberikan hasil, selanjutnya Anda maju melakukan tindakan hukum dengan mengajukan tuntutan di badan arbitrase atau pengadilan untuk menyelesaikan masalah hutang.
5 Cara Menagih Hutang Secara Hukum
Metode #1: Arbitrase
Konsep Menagih Hutang Melalui Arbitrase
Arbitrase merupakan cara menagih hutang dan penyelesaian sengketa perdata atau bisnis di luar lingkup peradilan umum.
Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa memberikan kewenangan kepada Arbiter, yang merupakan profesional independen dan berpengalaman lebih dari 15 tahun, untuk menentukan solusi yang adil dan mengikat. Proses arbitrase ini bersifat tertutup untuk umum, berbeda dengan peradilan umum yang terbuka.
Penyelesaian sengketa penagihan hutang melalui arbitrase bisa dilakukan bila perjanjian yang disepakati yang memuat klausul arbitrase akan menjadi jalan keluar penyelesaian bila terjadi masalah.
Lembaga arbitrase yang terdaftar di Indonesia untuk penyelesaian sengketa perdata atau bisnis antara lain: