Konsep Menagih Hutang Melalui Gugatan Perdata
Gugatan Perdata adalah cara menagih hutang atau menyelesaikan perselisihan antar individu atau badan hukum di Pengadilan umum, terutama terkait cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum.
Proses ini melibatkan:
Pengajuan gugatan,
pemeriksaan oleh Hakim, dan
penilaian bukti serta saksi.
Jika terbukti, Tergugat harus memenuhi kewajiban atau mengganti kerugian, sedangkan Penggugat bisa mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan.
Kondisi Memilih Gugatan Perdata Untuk Menagih Hutang
Gugatan Perdata dipilih ketika masalah kompleks dengan nilai tuntutan tidak terbatas, bukti yang banyak dan kompleks, serta kebutuhan akan putusan pengadilan yang komprehensif dan final. Pilihan ini juga dipengaruhi oleh pertimbangan strategis, seperti mengajukan sita jaminan atau meminta putusan provisi.
Kelebihan Gugatan Perdata Untuk Menagih Hutang