Berikut Tip Bagi Anda Dalam Upaya Menagih Hutang Macet, 5 Strategi Efektif Sesuai Hukum

Kamis 15-08-2024,15:11 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Somasi berisi pernyataan resmi tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh debitur dan berisikan tuntutan Anda sebagai kreditur. Jika somasi tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti, Anda memiliki hak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses hukum.

 

Ada beberapa aspek hukum yang biasanya menjadi dasar somasi, di antaranya:

 

Pelanggaran Berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata

Pasal 1238 KUH Perdata menjelaskan bahwa hutang harus dilunasi sesuai dengan apa yang disepakati. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, maka dapat dikatakan telah melanggar hukum dan Anda sebagai kreditur berhak untuk mengambil tindakan.

 

BACA JUGA:Petualangan Tanpa Batas Tanpa Internet: Ini Dia 5 Game Roguelike Ofline Terbaik di Tahun 2024

BACA JUGA:Petualangan Tanpa Akhir: 5 Game Roguelike PC Terbaik di Tahun 2024!

 

Wanprestasi Pasal 1243

Wanprestasi, atau gagal memenuhi kewajiban, juga diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian, baik berupa pembayaran hutang atau kewajiban lainnya, maka ini bisa menjadi dasar kuat untuk membuat somasi.

 

Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 – 1366

Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Jika debitur dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kerugian pada Anda, hal ini bisa menjadi dasar untuk mengirimkan somasi.

 

Kategori :