Penghapusan Pegawai Honorer
UU ASN 2023 juga mengatur mengenai penghapusan pegawai honorer. Instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN Bisa Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-POLRI
UU ASN 2023 juga memberikan ketentuan baru yang menyatakan bahwa ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI dan Polri juga diperbolehkan mengisi jabatan ASN.
Dokumen CPNS dan PPPK 2024
Seperti yang sudah dirangkum dari laman resmi SSCASN, berkas dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tidak akan jauh berbeda dengan CPNS dan PPPK 2023.
Berikut ini dokumen yang perlu Anda siapkan tes PPPK 2024.
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah
Transkrip Nilai