ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang yang Masuk Kawasan Hutan

ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang yang Masuk Kawasan Hutan

Beginilah nanti kondisinya hutan lindung di Seluma jika ada tambang emas--

 

 

 

Nasional - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait pengenaan denda administratif bagi kegiatan pertambangan yang memasuki kawasan hutan tanpa izin. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

 

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 tersebut menjelaskan tata cara penetapan besaran denda serta mekanisme penagihan atas pelanggaran wilayah pertambangan yang memasuki kawasan hutan.

BACA JUGA:Wamen Ossy Terjun ke Lokasi Bencana Sumut, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak

BACA JUGA:Kelurahan Padang Rambun Gelar Sosialisasi Peningkatan Kinerja Perangkat Kelurahan

Keputusan ini merujuk pada hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan, sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

 

Dalam Diktum Kedua, pemerintah menetapkan besaran denda administratif per hektare sebagai berikut:

 

Nikel: Rp6.502.000.000 per hektare

 

Bauksit: Rp1.761.000.000 per hektare

Sumber: