ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang yang Masuk Kawasan Hutan
Beginilah nanti kondisinya hutan lindung di Seluma jika ada tambang emas--
Timah: Rp1.251.000.000 per hektare
Batu Bara: Rp354.000.000 per hektare
Penagihan denda akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana dijelaskan dalam Diktum Ketiga. Seluruh hasil penagihan denda tersebut akan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Diktum Keempat menegaskan bahwa penetapan denda administratif dalam keputusan ini berlaku pada seluruh penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun Diktum Kelima menyatakan bahwa keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: