UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pada Bab VI UU ASN yang mengatur tentang hak dan kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan PPPK. Adanya UU ASN ini mewujudkan kesetaraan untuk tenaga ASN, termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan nonmateriil yang terdiri atas:
Penghasilan (Gaji dan Upah)
Penghargaan yang bersifat motivasi (Finansial dan Non Finansial)
Tunjangan dan fasilitas (Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu)
Jaminan sosial (jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua)
Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik)
Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi)
Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).