BPKP dan Kejari Seluma Soroti Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan, Dikuasai Oknum ASN
Kajari Seluma dan kepala BPKP bengkulu--
Seluma, Radarseluma,Disway.id - Permasalahan pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Seluma. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo menyoroti temuan adanya lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 3 hingga 4 hektare di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil yang diduga dikuasai secara pribadi oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini dinilai sangat serius karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bersama Walikota dan Bupati, Serahkan Bantuan 1 Miliar ke Sumbar
Sugimulyo menegaskan bahwa, penyelesaian masalah tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma melalui organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Bidang Pengelolaan Aset BKD Seluma dan Disnakertrans. Serta Inspektorat dari sisi penegakan disiplin ASN.
"Kalau memang lahan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Seluma, maka ranah penyelesaiannya berada di Bidang Aset, bukan menjadi beban Kepala Desa. Apalagi jika benar dikuasai oknum ASN, maka Inspektorat harus turun tangan dan menindak sesuai ketentuan," sampai Sugimulyo.
Dirinya menambahkan bahwa, lahan eks transmigrasi memiliki aturan ketat terkait alih fungsi dan pengelolaannya. Setiap perubahan pemanfaatan maupun perpindahan hak wajib melalui mekanisme resmi dan persetujuan lembaga berwenang agar tidak menimbulkan konflik maupun kerugian daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menyatakan pihaknya akan ikut menelusuri dan mendalami dugaan penguasaan aset transmigrasi tersebut. Kajari menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur hukum yang jelas.
BACA JUGA:Desa Suban Jadi Sorotan Inspektorat Seluma, Kerap Ada Temuan Berulang Dalam Pekerjaan Fisik
Sumber: