BPKP dan Kejari Seluma Soroti Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan, Dikuasai Oknum ASN

BPKP dan Kejari Seluma Soroti Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan, Dikuasai Oknum ASN

Kajari Seluma dan kepala BPKP bengkulu--

"Setiap lahan transmigrasi memiliki klausul yang tercatat dalam buku pertanahan. Pengalihan atau pemanfaatan selain untuk program transmigrasi harus mendapat persetujuan, termasuk dari Kepala BPN. Jika ada pengaduan dan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti," tegas Eka Nugraha.

 

Menurutnya, aset negara, terlebih aset hasil program transmigrasi, harus dikelola dengan akuntabel. Penegakan hukum menjadi langkah penting agar tidak ada celah bagi oknum yang mencoba memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.

 

Permasalahan ini mencuat setelah Pemerintah Desa Lubuk Lagan dimintai bantuan oleh Bidang Aset Pemkab Seluma untuk mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan lahan eks transmigrasi tersebut. Pemerintah desa kemudian melaporkan bahwa lahan itu merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Seluma akibat pemekaran.

 

Dikatakan Kepala Desa Lubuk Lagan, Syahdan Wadip membenarkan bahwa lahan tersebut selama ini tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dirinya berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan penertiban agar aset daerah tidak disalahgunakan.

 

"Kami sangat berharap jika lahan ini nantinya berhasil dikembalikan secara resmi sebagai aset Kabupaten Seluma, sebagian bisa dihibahkan ke desa untuk pembangunan lapangan sepak bola atau sarana olahraga lainnya. Itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat," harap Syahdan.

 

BACA JUGA:ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang yang Masuk Kawasan Hutan

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Seluma masih melakukan proses pendataan, verifikasi dokumen dan penelusuran status kepemilikan lahan. Pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk jika benar lahan tersebut dikuasai oknum ASN tanpa hak.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait