Selain melaporkan hasil seleksi PPPK yang diduga curang ini ke KPK-RI, selama di Jakarta Latif juga sudah ke Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendibudristek. “Soal pembatalan nilai SKTT, menurut pernyataan pejabat Kemendikbudristek, hanya bisa dilakukan bupati Madina.”
“Jika mau direvisi atau dibatalkan, secepatnya sebelum pemberkasan selesai. Begitu informasi yang saya dapatkan,” ujarnya melalui sambungan telpon.