– Golongan IV: Rp41.000 per harinya
uang makan harian dikalikan dengan estimasi 20 hari kerja setiap bulan, ASN dapat menerima:
– Golongan I dan II: Rp700.000
– Golongan III: Rp740.000
– Golongan IV: Rp820.000
Uang Makan Lembur Aparatur Sipil Negara:
Aparatur Sipil Negara berhak mendapatkan uang makan lembur dengan besaran sebagai berikut:
– Golongan I dan II: Rp35.000 per harinya