Dalam peraturan tersebut, pemerintah merinci satuan biaya uang makan ASN dan TNI/POLRI, termasuk satuan biaya uang makan lembur.
Sebagai contoh, uang makan harian bagi ASN golongan IV dianggarkan sebesar Rp41.000. Dengan perkiraan 20 hari kerja dalam sebulan, ASN golongan IV dapat menerima hingga Rp820.000 per bulan.
PMK SBM dirancang sebagai langkah pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN, dengan berusaha menetapkan pedoman yang jelas agar pengeluaran menjadi lebih bermutu.
Disampaikan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa pengaturan ini menciptakan suatu acuan dalam penganggaran, yang terus dikembangkan agar tetap berkualitas.
Berikut rincian anggaran uang makan ASN seperti yang terdapat dalam PMK SBM:
Satuan Biaya Uang Makan ASN:
– Golongan I dan II: Rp35.000 per harinya
– Golongan III: Rp37.000 per harinya