Ada 7.095 Formasi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Pelamar Perokok Dipastikan Tersingkir

Selasa 26-09-2023,16:20 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

1) Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar 

 

 

2) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri. 

 

5. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sesuai yang tercantum pada lampiran II pengumuman ini (Keputusan Menteri PANRB nomor 654 tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023). 

 

BACA JUGA: Changi Airport, Bandara Terbaik Dunia 2023! Serasa di Kota Metropolitan

BACA JUGA:Ferrari, Eksklusivitas dan Keunggulan Dalam Dunia Mobil Mewah

 

 

6. Bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya wajib melampirkan surat keterangan kesehatan jiwa dari fasilitas kesehatan pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa dengan instrumen psikometri MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) dan wawancara klinis, yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id. 

 

7. Bagi pelamar dengan penempatan pada KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Makassar atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Surabaya atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN), maka bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan terkait sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Makassar/Rumah Sakit Surabaya/Rumah Sakit IKN. 

 

Kategori :