b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Untuk persyaratan khusus diantaranya terdiri dari:
1. Bagi pelamar kebutuhan umum, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
2. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
3. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).
4. Bagi penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023. Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan: