8. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):
a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan/atau libur nasional)
b. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id).
9. Bagi pelamar kebutuhan umum dengan jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya, wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, minimal pada rumah sakit dengan kelas rumah sakit yang sama, sesuai dengan rumah sakit yang akan dilamar.
10. Bagi pelamar kebutuhan umum dengan jabatan Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya, wajib memiliki pengalaman di rumah sakit pendidikan pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, minimal dengan kelas rumah sakit yang sama, sesuai dengan rumah sakit yang akan dilamar.
11. Daftar kelas dan jenis rumah sakit sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan 10 sesuai yang tercantum pada lampiran III pengumuman ini.
12. Bagi pelamar jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat penempatan pada Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, wajib memiliki keahlian pengobatan tradisional (akupunktur/herbalis) yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/sertifikat kompetensi akupunkturis/sertifikat akupunktur/sertifikat workshop upaya kesehatan tradisional/sertifikat herbalis/sertifikat obat tradisional.