Kemenkes sendiri pada penerimaan CASN tahun ini membuka 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi bagi PPPK.
Dari total 7.095 formasi tersebut, alokasi untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan sebanyak 4.998 (khusus), 1.390 (umum) dan Tenaga Teknis sebanyak 456 (khusus), 251 (umum) dengan masa perjanjian kerja lima tahun.
Dilansir laman kemkes.go.id, kriteria pelamar PPPK Kemenkes dibedakan menjadi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
- Kebutuhan umum merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sedangkan kebutuhan khusus merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang berasal dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;