Kejar Target 3 Juta Bidang, Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat hingga 2027

Kejar Target 3 Juta Bidang, Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat hingga 2027

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertasertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. --

 

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat program sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Target sertipikasi sebanyak 3 juta bidang tanah yang semula direncanakan rampung pada 2028 kini didorong untuk diselesaikan pada 2027.

Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan percepatan sertipikasi diperlukan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah layak huni yang berdiri di atas tanah dengan kepastian hukum.

“Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Andi Tenri Abeng.

Menurutnya, percepatan target 3 juta bidang tanah tidak dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN secara sendiri. Diperlukan sinergi lintas kementerian serta dukungan Komisi II DPR RI untuk memastikan program berjalan secara efektif di lapangan.

“Itulah kita perlu bersinergi dan bekerja sama, baik dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun dengan teman-teman TA dari Komisi II. Mudah-mudahan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kerja kita di lapangan,” katanya.

Komisi II Siap Dukung Percepatan

Dukungan terhadap percepatan program tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mengikuti kegiatan secara daring.

Ia menyatakan Komisi II DPR RI siap mendukung percepatan sertipikasi, termasuk mendorong ketersediaan anggaran yang diperlukan untuk mencapai target tersebut.

“Kami di Komisi II akan dukung 100% dan apresiasi yang tadinya target tiga tahun jadi dua tahun. Kami akan perjuangkan anggarannya tersedia,” tutur Mardani Ali Sera.

Ia berharap percepatan sertipikasi tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program.

 

BACA JUGA:Sertipikat Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja

Sumber: