Sertipikat Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja
Sertipikat Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja--
NASIONAL – Kepastian hukum atas tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan rasa aman bagi umat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan keagamaan. Hal tersebut dirasakan jemaat gereja di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, setelah sejumlah tanah rumah ibadah memperoleh sertipikat melalui program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Ia mengungkapkan, sertipikat tanah rumah ibadah telah lama dinantikan oleh umat karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan.
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus mengurus sendiri, tetapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf ini pemerintah yang mencari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tetapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ujar Reinne di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Menurut Reinne, pada awalnya sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan adanya program sertipikasi rumah ibadah. Keraguan muncul karena masyarakat harus melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya tanah sejumlah rumah ibadah berhasil memperoleh sertipikat.
“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat. Ini sangat luar biasa,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.
Bagi Reinne, sertipikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, sertipikat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan di atas tanah tersebut.
Ia juga mengapresiasi kemudahan yang diberikan pemerintah melalui program sertipikasi rumah ibadah dan tanah wakaf.
“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Pengurusan Sertipikat Tanah
Sumber: