Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan

Kemenpan RB--

 

 

NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi mempertegas mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penegasan ini dituangkan dalam aturan teknis yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan instansi pemerintah sekaligus memberikan peluang kerja bagi masyarakat dengan skema jam kerja yang lebih fleksibel.

 

Kebijakan PPPK paruh waktu ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika kebutuhan tenaga kerja di sektor pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih fleksibel, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

 

Latar Belakang Kebijakan PPPK Paruh Waktu

 

PPPK merupakan salah satu jalur kepegawaian di Indonesia selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Selama ini, PPPK identik dengan sistem kerja penuh waktu (full time). Namun, MenPAN-RB melihat adanya peluang untuk memberlakukan sistem kerja paruh waktu atau part time.

 

Kebijakan PPPK paruh waktu hadir untuk menjawab dua tantangan utama:

 

Kebutuhan tenaga ahli tertentu yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu namun sangat dibutuhkan di instansi pemerintah.

 

Sumber:

Berita Terkait